BANK WAWAY – Logo, Pemegang Saham Pengendali, Dewan Komisaris, dan Dewan Direksi Bank Waway Lampung. | dok. Bank Waway/Muzzamil
Bongkarpost.co.id
Bandar Lampung,
Dengar lagi, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana menyebut nama satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Bandarlampung: Bank Waway, pengampu program unggulan pinjaman tanpa bunga bagi pelaku usaha ultramikro, minimikro, dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Bumi Ragom Gawi Kota Tapis Berseri, ngetop diapresiasi sana sini.
Pewarta selancari ulang artikel tertunda, saat turut berjibaku sesuap nasi Sabtu-Minggu di bilangan Jl Gatot Subroto, sentra kuliner pekanan Taman UMKM Bung Karno top Wisata Kuliner Gatot Subroto (Wiskul Gatsu) Pahoman, Bandarlampung, tiga warsa silam.
Soal Bank Waway, lembaga jasa keuangan bagian industri jasa keuangan di Lampung, BUMD Bandarlampung pertama kali didirikan bercikal bakal dari Perusahaan Daerah (PD) Bank Pasar Kota Bandarlampung dirian 30 Juli 1970 era Walikota ke-4 kurun menjabat 1969–1976, HM Thabrani Daud.
Berdasar SK Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat (Dati) II Tanjungkarang – Telukbetung Nomor 44/1970 tanggal 30 Juli 1970 melalui persetujuan SK DPR Gotong Royong (DPRGR) Dati II Kotamadya (Kodya) Tanjungkarang – Telukbetung Nomor 13/1969 pada 24 Juli 1969, secara struktural PD Bank Pasar (jadi kantor administrasi simpan pinjam) dibawah Sekretariat Pemkodya Dati II setempat.
Dipisah berdiri sendiri dari Sekretariat, lewat SK Walikodya 68/1971 (23 September 1971) lalu SK Walikodya 44/1970 dipertegas SK 10/1972 di 10 Oktober 1972.
Disempurnakan SK 10/HK/1973 pada 26 April 1973, berlaku jadi dasar hukum Bank Pasar sebelum Walikota ke-6 kurun 1981–1986, Zulkarnain Subing dan DPRD Kodya terbitkan Peraturan Daerah (Perdati) 14/1983 tentang Penggabungan PD Bank Pasar Kodya Dati II Bandarlampung.
Lalu, 25 November 1993 era Walikota ke-7 kurun menjabat 1986–1995, Nurdin Muhayat, Perubahan Pertama Perdati II Bandarlampung Nomor 14/1993 memuat perubahan modal dasar dan susunan organisasi Bank Pasar.
Setahun berikut, nama PD Bank Pasar Kodya Dati II Bandarlampung berubah jadi PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bandarlampung berdasar Perda 6/1994 tanggal 30 November 1994, disetujui SK Depkeu 19/BPR/HK/1995.
Jelang kejatuhan Presiden Soeharto, di era Walikota ke-8 menjabat 1995–2005, Suharto, PD BPR Dati II Bandarlampung diubah jadi PD BPR Bank Pasar Kota Bandarlampung 29 April 1998, berdasar Perda 4/1998 (rubah Perda 6) dan SK Deputi Gubernur Senior BI 1/8/1999.
Tiba reformasi lahir otonomi, Pemda terbitkan Perda 7/2001 (22 Oktober 2001) lalu dirubah pertama via Perda 5/2003 soal PD BPR Bank Pasar Kota Bandarlampung, 10 Oktober 2003.
Rezim kota berganti, era Walikota ke-10 kurun 2005–2010 Eddy Sutrisno, lahir program populis progresif partisipatif-teknokratik: pemberdayaan sosial ekonomi kerakyatan Gerakan Masyarakat Ekonomi Kerakyatan (Gemma Ekor) 2005, dimana lahir program kredit mikro. Terkait BPR, lahir Perda 3/2009 (Pengelolaan PD BPR Bank Pasar), 12 Januari.
Pewarta ingat, sesaat Eddy-Kherlani terlantik, Mas Tris sapaan mendiang Eddy Sutrisno, ‘kepincut’ dengan proposal program tematik pemberdayaan usaha ultramikro minimikro skema tanggung renteng lewat Perhimpunan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan (PPEK) Lampung yang pewarta dan rekan tergabung antara lain aktivis 1998 Newton, Audi Makmur Fabil (putra pendiri YP Unila), ajukan.
Pagi-pagi usai sepekan ber”jengkol” resmi Pak Wali, via telepon pukul 07.58 WIB, dia meminta pewarta ikhlaskan usulan program dilebur dalam tajuk program Gemma Ekor.
“Toh tujuan kita sama agar Bank Pasar lebih berdaya dan Ekor kita lebih panjang kan Mil,” pinta Mas Tris serius dibalut guyon, plus nada khasnya: hehehe. Usulan PPEK Lampung saat itu: 4.400-an warga pelaku usaha ultramikro minimikro 13 kecamatan total terhimpun seperti ibu-ibu tukang cuci rumah tangga, kios tambal ban si Lae, mbok jamu keliling, pandai besi, pedagang kaki lima, penjual gorengan, tobong bata, tukang bakso, tukang las dan bubut, warung kelontongan, warung pecel, lainnya; terakses kredit mikro bunga rendah Bank Pasar skim kelompok tanggung renteng berbasis RT. Alhamdu, saat itu 70% terakses kemudian. Gemma Ekor naik daun.
Lanjut era Walikota ke-10 walikota dwiperiode 2010–2021, Herman HN, sepekan pasca Pilkada, terbit Perda 9/2015 rubah Perda 3/2009, pada 15 Desember 2015.
Mengacu Permendagri 94/2017: Pengelolaan BPR Milik Pemda, 20 Desember 2018 terbit Perda 12/2018 ubah badan hukum BPR jadi Perseroan Terbatas (PT) Daerah (Perseroda) sekaligus ubah nama jadi PT BPR Waway Lampung (Perseroda) dengan Akta Pendirian 5/2019 di Notaris Tubagus Lukman Suheru di Bandarlampung 22 Februari 2019, dikukuhkan SK Menkumham AHU-011065.AH.01.01/2019 tarikh 28 Februari 2019.
Serta SK Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung KEP-34/KO.074/2019 tarikh 3 Mei 2019 tentang Pengalihan Izin Usaha atas Perubahan Nama dan Bentuk Badan Hukum dari PD BPR Bank Pasar Kota Bandarlampung jadi PT BPR Waway Lampung (Perseroda).
Terbaru per 21 November 2024, mengacu UU 4/2023 soal Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, SK Menkumham Nomor AHU-070072.AH.01.02/2024 hal Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Perekonomian Rakyat Waway Lampung (Perseroda) dan SK Kepala OJK Lampung KEP-77/KO.073/2024 tarikh 20 November, namanya menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Waway Lampung (Perseroda).
Ngetop Bank Waway Lampung, kedudukan kantor pusat Jl P. Diponegoro 28 Gulak Galik, Telukbetung Utara, Bandarlampung, telepon 0721266869, kini punya tiga unit Kantor Kas.
Yaitu Kantor Kas Pasar Bawah, Jl Raden Intan Blok A/6 Gunungsari, Kecamatan Enggal, Bandarlampung (kantor lama era Bank Pasar).
Lalu Kantor Kas Pesawaran, Jl Ahmad Yani Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Dan terbaru per 10 Januari 2025, Kantor Kas Mall Pelayanan Publik (MPP) Bandarlampung, Gedung Layanan Satu Atap komplek kantor Pemkot, Jl Susilo 2 Sumur Batu, Telukbetung Utara, Bandarlampung.
Panjang perjalanan. Dari ngantor di Lt 2 Pasar Bambu Kuning (1972–1988), pindah ke Blok C/6 Pasar SMEP (1988–1993), balik lagi kali ini di Lt 3 Pasar Bambu Kuning (1993–1999) lalu ke Blok A/6 Pasar Bawah (1999–September 2016) baru ke Diponegoro.
Pewarta, terkesiap era Wiskul Gatsu 2022 itu, tidak saja lantaran tiap pekanan Wiskul Gatsu itu stan Bank Waway rutin sedia kopi dan teh gratis, tapi juga dengar dari penjaga stan paras manis, runut ceritakan proses kreatif hingga Bank Waway raup capaian prestis: Penghargaan BUMD Terbaik 2021, Finalis TOP BUMD Awards 2021 Majalah Top Business.
Pewarta rajin pula comot helai brosur produk jasa keuangan bank ini, turut bagikannya ke pelanggan stan 110, stan mikrokuliner binaan APINDO: Dimsum Lia-Ha Bandarlampung, empunya nyonya rumah.
Berbidang usaha perkreditan rakyat sesuai Akta Pendirian, dari itu kegiatan usaha Bank Waway: menerima simpanan masyarakat berupa tabungan dan deposito berjangka; memberi kredit berjangka pendek, menengah dan panjang ke pedagang atau pengusaha atau pegawai; melakukan kerja sama antar BPR, lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya melalui penawaran dana bentuk Sertifikat BI, deposito berjangka dan atau tabungan lain; serta usaha perbankan lainnya sepanjang tak bertentangan peraturan perundang-undangan berlaku.
Tujuan kegiatan usaha itu yakni mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Bandarlampung; meningkatkan taraf kehidupan masyarakat Kota Bandarlampung, dorong pertumbuhan ekonomi masyarakat golongan ekonomi lemah melalui pemberdayaan UMKM; dan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota.
Diintip situsnya, bank berizin dan diawasi OJK, peserta pinjaman Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), anggota Perhimpunan BPR Indonesia (Perbarindo) per 1992, Persatuan BPR Daerah (Perbamida) per 1998 ini kini punya 5 produk tabungan.
Yakni, Tabungan Cermat untuk Tenaga Pendidik (Cerdik), Tabungan Pegawai, Tabungan Simpanan Pelajar (SIMPEL), dan yang berbunga kompetitif, fleksibel, berdasar saldo harian bersuku bunga tinggi: Tabungan Produktif dan Sejahtera (TAPIS).
Plus, Deposito Berjangka (1, 3, 6, 12 bulan) berbunga hingga 6 persen. Nasabah deposit minimum Rp1 juta, tenor 1 bulan bunga 5.5%. Tenor 3, 6, 12 bulan 5.75%. Layanan dilengkapi Automatic Roll Over (ARO), fitur perpanjang langsung tanpa pengajuan ulang dengan nominal dan tenor yang sama, bunga akan digabung pokok setelah jatuh tempo.
Satu lagi, produk Pinjaman Bank Waway ada 9: Pinjaman Jaminan Tunai, Pinjaman Modal Kerja, Pinjaman Konstruksi, Pinjaman Multiguna, Pinjaman PDRS, Pinjaman Pegawai, Pinjaman Pensiun, Pinjaman Prapensiun, dan Pinjaman UMKM.
Sesuai Pasal 10 ayat 1 Perda 12/2018, modal dasar Bank Waway ditetapkan Rp75 miliar dan modal disetor Pemegang Saham hingga 2014 sebesar Rp20 miliar.
Pada 2016, Bank Waway mendapat tambahan Setoran Modal bentuk Aset Tetap Tanah dan Bangunan berdasar Perda 11/2016 (ditetapkan 26 Oktober, diundangkan 27 Oktober), usai disetujui OJK, dibukukan 29 Desember 2016.
Modal Disetor tersebut, bentuk Tanah senilai Rp11.187.600.000 dan Bangunan senilai Rp5.602.900.000, di Jl Diponegoro 28 Teluk Betung, gedung operasional kantor pusat kini.
Berikut 2017, dapat lagi setoran modal tunai Rp5 miliar, OJK setuju dibuku 29 Desember 2017. Lanjut 14 Desember 2018 dapat Rp5 miliar lagi, disetujui OJK di 7 Januari 2019. Sehingga akumulasi Modal Disetor Pemkot Bandarlampung setotal Rp46.790.500.000.
3 Mei 2019, OJK setujui penambahan setor modal Pemegang Saham lain: Koperasi Jasa Karyawan Artha Sejahtera Bapas, Rp250 juta. Akumulasi Modal Disetor: Rp47.040.500.000 hingga Desember 2020.
Empat tahun berselang, koperasi itu melepas sebagian sahamnya (Rp210,5 juta) kepada Pemegang Saham Pengendali (Pemkot) pada 27 Juli 2023. OJK setuju, melalui surat S-240/KO.0741/2023 pada 7 September 2023.
Hingga kini era Walikota ke-11 jua dwiperiode 2021–2025 lanjut 2025–2030, Eva Dwiana, kepemilikan saham Bank Waway 99,92 persen milik Pemkot Bandarlampung (94.002 lembar) senilai Rp47.001.000.000 dan 0,08% milik Koperasi Jasa Karyawan Artha Sejahtera Bapas (79 lembar) senilai Rp39.500.000.
Sehari-hari, Bank Waway dioperasikan Dewan Direksi berdasar SK Walikota Bandarlampung Nomor 129/BPR/HK/2019 (30 Januari 2019) tentang Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi PT BPR Waway Lampung (Perseroda).
Dan SK Walikota 287/PT BPR WAWAY/HK/2024 (Pengangkatan Dirut) dan Nomor 288/PT BPR WAWAY/HK/2024 (Pengangkatan Direktur Operasional), sama tanggal 18 Januari 2024.
Lazimnya PT bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kini Dirut diampu Firdaus Andiko dan Direktur Operasional Anang Sofi, keduanya per 18 Januari 2024 hingga 18 Januari 2029.
Dibantu Kabag Operasional Tahmil Mubarik; Kabag Perencanaan dan Pengembangan Produk, M. Fauzi; Kabag TI, Juniaji Suko Pracoyo; plus Kepala Satuan Kerja Kepatuhan dan Manajemen Risiko (SKKMR) Mutia Citra; dan Kepala Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) M. Herjuno.
Diawasi Dewan Komisaris, terdiri Komisaris Utama Robi Suliska Sobri, S.IP., M.IP., QCRO, bekerja per 16 Juli 2024 hingga 15 Juli 2028, Komisaris Dr. Yusdiyanto, S.H, M.H. per 31 Maret 2022-30 Maret 2026.
Mereka bagian dari total 73 SDM: 44 laki-laki, 29 perempuan, dengan komposisi pendidikan terakhir SMA 18 orang, Diploma 7 orang, S1 42 orang, S2 5 orang, S3 1 orang; berjerih jalankan Visi Bank Waway.
Yakni (terbaru): “Menjadi bank yang sehat, prima dalam pelayanan, serta berperan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Bandarlampung dan sekitarnya”.
Didukung 5 Misi (terbaru): Membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat golongan ekonomi lemah; Meningkatkan kemampuan dan pengetahuan SDM; Membangun sistem perbankan melalui teknologi digitalisasi; Meningkatkan pelayanan nasabah melalui program pelayanan prima; dan, Sebagai salah satu sumber PAD Kota Bandarlampung.
Soal terapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance, GCG) melalui 5 prinsip (transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, kewajaran) guna memastikan kuatnya kinerja baik, transparan, akuntabel, responsif, di tubuh Bank Waway.
Berdasar Ringkasan Hasil Penilaian Sendiri Atas Penerapan Tata Kelola PT BPR Waway Lampung (Perseroda) Tahun 2024, per posisi laporan 31 Desember 2024, modal inti Bank Waway telah tembus Rp100.120.139.682 dan total asetnya tembus Rp421.491.416.989.
Dengan status audit ekstern ‘Diaudit’, nilai komposit “2” dan tingkat komposit “Baik”, dalam aspek pemenuhan struktur tata kelola dimana Bank Waway didera kekosongan satu jabatan Direktur Kepatuhan dan Komisaris Independen), prinsipnya sebut manajemen, telah diuber pemenuhannya melalui rekrutmen terbuka di media massa.
Misal dari pengumuman Komite Remunerasi dan Nominasi PT BPR Waway Lampung per 25 November 2024 diteken Komisaris Yusdiyanto selaku Ketua Komite. Sampai dengan posisi Desember 2024, keluaran belum optimal, jabatan masih lowong. Pengisian struktur terus dilakukan hingga sesudahnya.
Namun selain wajib terap Tata Kelola BPR sesuai beleid OJK, sisi lain Bank Waway sebagai bank milik Pemda juga wajib perhatikan beleid dan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan BPR milik Pemda.
Lalu terkait peringkat Komposit Hasil Penilaian Sendiri, berdasar hasil penilaian sendiri (self assessment) Tata Kelola Tahun 2024 terhadap 12 parameter penilaian posisi Desember 2024 dinilai berada pada komposit 2 (Baik).
“Pelaksanaan Tata Kelola di PT BPR Waway Lampung (Perseroda) pada prinsipnya telah dilakukan upaya pemenuhan sebagaimana ketentuan berlaku meski output dihasilkan belum maksimal. Dalam hal ini, manajemen dan seluruh pegawai terus komit laksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya. Di sisi lain, koordinasi pengurus, pemegang saham dan pegawai intern perlu ditingkatkan, difokuskan untuk pengembangan usaha bank secara berkelanjutan,” jelas Risalah.
Dewan Direksi juga berupaya menindaklanjuti 20 Rekomendasi Dewan Komisaris akhir tahun lalu itu. Kesatu, penyusunan Corporate Plan (masih proses pengerjaan). Kedua, perlu sinkronisasi Visi Misi BPR dengan Visi Misi Pemegang Saham (prinsipnya, masih selaras).
Ketiga, terkait penerapan budaya korporat (telah dijalankan mengacu, memperhatikan arahan Dewan Komisaris). Keempat, tindak lanjut pemenuhan kelengkapan pengurus (dijalankan, belum dapat kandidat nan cocok).
Kelima, Direksi memedomani Rencana Bisnis Bank (RBB) dalam jalankan operasional bank. Pengingat, RBB dalam konteks perbankan di Indonesia: dokumen tertulis berisi ringkasan perencanaan aktivitas atau rencana kegiatan usaha bank jangka pendek (1 tahun) dan menengah (3-5 tahun), pedoman mencapai target kinerja dan strategi bisnis ditetapkan.
Penyusunan RBB harus obyektif, menimbang manajemen risiko efektif dan tata kelola yang baik. RBB penting karena jadi alat ukur alat pantau kinerja bank, bantu bank gapai tujuan strategis dan kelola risiko. Penyusunan diatur Peraturan OJK dan Peraturan Bank Indonesia.
Keenam, penilaian kinerja pegawai (telah dilakukan berjenjang). Ketujuh, pelaksanaan operasional bisnis (dijalankan berpedoman pada RBB dan kondisi terkini yang terjadi). Kedelapan, evaluasi perjanjian kerja sama dengan vendor teknologi informasi (telah dilakukan konsultan hukum bank).
Kesembilan, evaluasi struktur organisasi BPR (masih proses). Ke-10, penyegaran pegawai (dijalankan sesuai kebijakan restrukturisasi organisasi). Ke-11, penyusunan RBB 2025 (akan perhatikan rekomendasi dan
persetujuan Dewan Komisaris).
Ke-12, penyaluran kredit sektor produktif (prinsipnya telah ditingkatkan sesuai saran Dewan Komisaris). Ke-13, penyelesaian kredit macet (telah diupaya penyelesaiannya dalam rencana aksi khusus).
Ke-14, perbaikan dan pencegahan kredit bermasalah (selalu jadi prioritas penyelesaian permasalahan bank). Ke-15, koordinasi bank dengan Pemkot terkait penambahan modal dilakukan melalui Dewan Komisaris.
Ke-16, penyelesaian komitmen tindak lanjut temuan audit ekstern pun intern (bertahap). Ke-17, perbaikan profil risiko yang punyai komposit tinggi (prinsipnya telah diupayakan pelaksanaannya). Ke-18, perolehan bank dari luar bisnis utama dimaksud untuk dukung aspek rentabilitas bank (telah dijalankan).
Ke-19, diklat pegawai (disesuaikan kecukupan anggaran RBB dan efektivitas pelaksanaan). Ke-20, sertifikasi profesi (dilakukan sesuai kebutuhan dan penawaran penyelenggara).
Adapun, ilustrasi capaian kinerja 2024 sesuai RBB 2023–2027 yang menggeber Keuangan Berkelanjutan berbasis trio aspek TPB/SDGs (lingkungan, sosial, tata kelola, ESG) antara lain Komite Pemantau Risiko dan Komite Audit terbentuk, semester II-2024. Juga Satuan Kerja Audit Internal. Juga, tidak ditemukannya transaksi yang mengandung benturan kepentingan per akhir 2024.
Sebagai referensi excellency kinerja, meski notabene benda mati, namun deret piagam, sertifikat penghargaan yang Bank Waway terima sepanjang kiprah operasionalnya, jadi pembukti bank ini bank prima.
Sebut, Penghargaan Infobank sebagai BPR Dengan Predikat “Sangat Bagus” atas Kinerja Keuangan Tahun 2009 pada Infobank BPR Awards 2010 di Jakarta 9 Juli 2010. Senada predikat tahun 2010 pada 2th Infobank BPR Awards 2011 di Jakarta 18 Juli 2011. Senada predikat 2013 pada 5th Infobank BPR Awards 2014 di Jakarta 17 Juli 2014.
Lalu, senada predikat tahun 2015, pada 7th Infobank BPR Awards 2016 di Yogyakarta, 26 Agustus 2016. Lantas, senada predikat 2020 (telah bernama Bank Waway) di 12th Infobank BPR Awards 2021, Yogya 29 September 2021.
Penghargaan Emas (Golden Awards) Infobank 3 tahun berturut-turut (saat masih PD BPR Bank Pasar Kota Bandarlampung) sebagai BPR Dengan Predikat “Sangat Bagus” atas Kinerja Keuangan 2011–2015, di 7th Infobank BPR Awards 2016 di Yogya, 26 Agustus 2016.
Menyusul senada, Golden Awards Infobank sebagai BPR Dengan Predikat “Sangat Bagus” atas Kinerja Keuangan 2012–2016, pada 8th Infobank BPR Awards 2017 di Bali, 11 Agustus 2017. Pun senada, Golden Awards Infobank sebagai BPR Predikat “Sangat Bagus” atas Kinerja Keuangan 2013–2017, di 9th Infobank BPR Awards 2018 di Yogya, 15 Agustus 2018. Rating Bank Waway saat itu tembus 250.
Awards senada didapat 2019 sehingga kinerja keuangan Bank Waway “Sangat Bagus” ini diraih 8 tahun berturut-turut (2010–2018).
Lumrah, kendati beda entitas, Bank Waway lantas kemudian dapat Penghargaan BUMD Terbaik 2021, jadi Finalis TOP BUMD Awards 2021 kali ini oleh Majalah Top Business.
Dan sebagai lembaga jasa keuangan bagian dari industri jasa keuangan (IJK) di Indonesia: salah satu dari 1.356 BPR dan BPR Syariah (BPRS) se-Indonesia per Februari 2025, kondisi kesehatan Bank Waway tak cuma tokcer bahkan bernasib jauh lebih baik dari 174 sejawat BPR lainnya.
Yang harus merger atau diserap bank lain ((konsolidasi) atau terpaksa menelan pil pahit hingga (beberapa) dicabut izin usahanya oleh OJK ulah tak memenuhi syarat, atau sekarat.
Kendati menyusut dari 1.393 BPR dan BPRS per Februari 2024 menjadi 1.356 BPR/BPRS per Februari 2025 (dan jadi bagian dari total 1.635 bank di Indonesia per triwulan IV 2024).
Tetapi secara portofolio, total aset BPR dan BPRS di Indonesia tumbuh 7,34 persen menjadi Rp216,73 triliun pada Maret 2024.
Dan, total simpanan BPR per 30 Juni 2024 mencapai Rp167,1 triliun (16.101.992 rekening).
Selain penyesuaian bea admin tabungan per 7 Maret 2025, terkait, taat asas beleid OJK, Bank Waway juga lakukan blokir rekening pasif (dormant account) per 3 Maret 2025 demi tingkatkan efektivitas operasional dan transparansi pengelolaan rekening pasif.
Dengan 95% modal dasar dari Pemkot, 5% sumber lain, skala usaha Bank Waway 2024 dilaporkan mencakup total aset Rp421,491 miliar dan total liabilitas Rp316,150 miliar.
Sesuai RBB, 2025 ini Bank Waway fokusi pengembangan SDM tingkat lanjut, dengan indikator keberhasilan kompetensi pegawai Satuan Kerja Aksi Keuangan Berkelanjutan sesuai portofolio ECG, meningkat.
Dan khusus program pinjaman tanpa bunga bagi UMKM Kota Tapis, Bank Waway selain tancap gas jua terus menancap jadi ikon. Asal syarat cukup (genap), pelaku UMKM calon nasabah tinggal duduk manis, ikhtiarkan demi “naik kelas”, terpenting sesuai kebutuhan sesuai kemampuan plafon. (Muzzamil)
#pinjamanUMKMtanpabunga #bankwaway #bankwawaylampung #evadwiana #bongkarpost







