Parkir Salah Satu Contoh Sumber PAD yang Potensinya Besar

Opini

 

Bacaan Lainnya

 

Oleh : MR Masjudin *)

 

Parkir Itu Salah Satu Contoh Sumber PAD yang Potensinya Besar. Kalau Dibuat Sistem yang Baik, Kebocoran Bisa Ditekan dan Uangnya Masuk ke Kas Pemerintah Daerah, Bukan ke Oknum | Tito Karnavian

Pernyataan Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia) mengenai potensi parkir sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) disampaikan dalam konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta Barat, pada Kamis, 9 Oktober 2025. Acara tersebut merupakan pembukaan rapat koordinasi pengawasan pemerintahan daerah. Pernyataan ini muncul dalam konteks dorongan Tito agar pemerintah daerah lebih inovatif dalam mengoptimalkan sumber PAD tanpa membebani masyarakat miskin, terutama setelah adanya pemangkasan Transfer Ke Daerah (TKD) untuk tahun 2026 sebesar Rp693 triliun (turun dari 2025). Ia menekankan efisiensi pengeluaran daerah, penghematan anggaran (seperti rapat, perjalanan dinas, dan pemeliharaan), serta pencegahan kebocoran pajak lokal akibat pengawasan lemah. Sebagai contoh, Tito menyebut pajak dari restoran atau hotel yang sering bocor, sebelum menyoroti sektor parkir sebagai peluang besar yang selama ini dikuasai oknum.

Anomali yang sering terjadi di banyak kota, di mana pemerintah daerah (Pemda) justru “memanfaatkan” kegiatan ilegal untuk tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak atau retribusi informal. Ini jelas bertentangan dengan regulasi nasional dan daerah. Tak terkecuali di Provinsi Lampung umumnya, Kota Bandar Lampung khususnya — Juru parkir/jasa parkir di tepi jalan umum Bandar Lampung memungut retribusi tanpa karcis, tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB), dan tanpa Sertifikat Standar.

 

 

Dasar Hukum

 

Perda Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Latar Belakang dan Tujuan Dasar Hukum: Perda ini dibuat berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Pasal 94), yang mewajibkan setiap daerah mengatur semua jenis pajak dan retribusi dalam satu peraturan daerah tunggal untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Tujuan Utama: Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi, sekaligus memastikan pengelolaan yang sesuai dengan hukum dan tidak membebani masyarakat.

 

 

Cakupan Perda Jenis Pajak dan Retribusi

Perda ini mencakup berbagai sumber pendapatan daerah, termasuk: Pajak daerah (misalnya pajak hotel, restoran, dan _parkir_ ).

Retribusi jasa umum, termasuk retribusi pelayanan parkir di jalan umum ( _on-street parking_ ).

 

Subjek Retribusi

Pemungutan retribusi hanya boleh dilakukan terhadap subjek yang sah, yaitu individu atau badan usaha yang memiliki legalitas resmi (misalnya, Nomor Induk Berusaha/NIB dan Sertifikat Standar sesuai PP No. 5 Tahun 2021).

Ketentuan Khusus Terkait Parkir Legalitas Pemungutan: Perda mengatur bahwa retribusi parkir harus dilakukan oleh pihak yang berwenang dan dilengkapi dengan mekanisme resmi (misalnya, penerbitan tanda terima/karcis). Pemungutan oleh juru parkir tanpa izin dianggap ilegal dan melanggar asas legalitas.

 

Sanksi

Pasal 108-109 Perda No. 1/2024 menetapkan sanksi bagi pelaku yang menghindari retribusi sah, termasuk denda atau tindakan hukum. Namun, implementasi kontradiktif: oknum pemerintah kadang “mengakomodasi” parkir ilegal untuk PAD informal.

 

Integrasi dengan Regulasi Nasional

Perda ini selaras dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021, yang mensyaratkan perizinan berbasis risiko untuk usaha jasa parkir, termasuk klasifikasi KBLI 52214 (parkir di bahu jalan) dengan tingkat risiko menengah-tinggi.

 

Isu dan Tantangan Implementasi Kebocoran PAD

Di Provinsi Lampung umumnya, Bandar Lampung khususnya, banyak juru parkir liar (tanpa NIB + Sertifikat Standar) memungut retribusi tanpa dasar hukum, dan sebagian dana ini diduga dialihkan ke oknum pejabat atau digunakan sebagai “pajak informal” oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DPMPTSP dan Bapenda.

 

Penegakan Hukum Lemah

Studi lapangan menunjukkan lebih dari 250 juru parkir yang menguasai titik parkir di Bandar Lampung tidak terdaftar, dan penegakan Perda ini sering kali lemah karena prioritas PAD darurat, sehingga melanggar semangat hukum yang seharusnya melindungi masyarakat dari pemungutan sewenang-wenang.

 

Konflik Regulasi

Ada indikasi bahwa Pemkot Bandar Lampung “memanfaatkan” parkir ilegal untuk PAD, yang bertentangan dengan Pasal 1 UU Cipta Kerja yang menekankan legalitas usaha.

 

Dampak dan Solusi Dampak

Praktik ini menyebabkan kemacetan lalu lintas (terutama di pusat kota dan pasar tradisional), kerugian masyarakat akibat pemungutan paksa, dan kehilangan potensi PAD yang sah.

Solusi adakan pembinaan, rekrut juru parkir liar menjadi legal melalui pelatihan dan pendaftaran gratis via OSS untuk UMKM, serta peningkatan pengawasan oleh Dishub dan DPMPTSP untuk memastikan kepatuhan terhadap Perda.

Perda ini, meskipun dirancang untuk memperkuat pendapatan daerah, menghadapi tantangan besar dalam implementasi akibat korupsi struktural dan kurangnya koordinasi antar instansi. Jika ditegakkan dengan benar, potensinya untuk meningkatkan PAD Bandar Lampung sangat besar, sebagaimana ditegaskan oleh Tito Karnavian dalam konteks nasional. []

 

*) Sumber Informasi Dokumen resmi: http://peraturan.bpk.go.id (Perda Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 2024).

Pos terkait