Bandar Lampung, BP
Polda Lampung menyatakan berkas perkara korupsi dana Bimtek Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2022, P21. Alias, lengkap.
“Untuk tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti, akan kita dikoordinasikan dgn JPU, rencananya Minggu depan,” ujar Direskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, kepada media ini, pada Jumat (13/10/2023).
Diberitakan, kasus suap (gratifikasi) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Utara, tahun anggaran 2022, yang menjerat tiga orang, yakni IAS selaku Kabid Pemdes Dinas PMD Lampung Utara, N selaku Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD Lampung Utara, dan NF selaku Ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa, berdasarkan sumber media, tidak dilakukan penahanan terhadap ketiganya. Meski statusnya sudah tersangka.
Ketiganya diduga melakukan korupsi kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID).
Namun anehnya, Kepala Dinas PMD Lampung Utara, Abd, yang sempat diamankan Polres Lampung Utara, bersama ketiga tersangka lainnya itu, malah dilepas oleh pihak Kepolisian setempat, dengan alasan Sang Kadis tidak terbukti terlibat. Padahal, kejadian ini adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Sumber media juga menyebut, bahwa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara mengembalikan berkas perkara ke Polres, dan dinyatakan belum lengkap, alias P19. Diduga, lantaran Kadis PMD tidak dikenakan tersangka, meski ditangkap saat OTT.
Bahkan, Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengembalikan berkas sampai tiga kali ke penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lampura guna melengkapi berkas. Pengembalian berkas disebabkan oleh kurangnya syarat materil.
Diketahui, kasus ini berawal pada Sabtu (26/3/2022) lalu, ada kegiatan bimtek Pratugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan Lampung Utara yang dilaksanakan BPPID pada 26-27 Maret 2022 di Hotel Horison Bandar Lampung. Kemudian, pada 28 Maret-1 April 2022 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat dan Pusdikter AD Bandung Barat.
Dari kasus yang tengah ditangani Ditkrimsus Polda Lampung ini, terungkap adanya upaya suap atau gratifikasi terhadap pejabat negara atau PNS di Dinas PMD Lampung Utara dari Tim BPPID sebagai penyelenggara bimtek. Tim BPPID menjanjikan uang Rp700 ribu per peserta bimtek kepada Dinas PMD Lampung Utara, dan disepakati kedua belah pihak.
Suap yang diterima Dinas PMD Lampung Utara dari 202 kepala desa peserta bimtek, sebesar Rp120 juta. Sementara, per kepala desa dipungut uang pendaftaran sebesar Rp7,5 juta. Dan dari jumlah pembayaran terkumpul uang sebesar Rp1.515.000.000.
Dari hasil penangkapan pada 27 April 2022, polisi menyita barang bukti berupa tiga lembar surat lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Pengembangan Desa (BPPID) perihal bimtek kepala desa dan pembekalan wawasan kebangsaan, serta satu rangkap laporan transaksi finansial, 7 unit ponsel, 1 unit laptop, buku rekening BCA, 1 ATM, serta uang tunai Rp36 juta.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (tk)







