Nusron Wahid Ungkap Tak Ada Data Lahan SGC di Kementerian ATR/BPN

Nusron Wahid Ungkap Tak Ada Data Lahan SGC di Kementerian ATR/BPN

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandar Lampung

Polemik sengketa lahan SGC (Sugar grup company) terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, angkat bicara. Namun anehnya, SGC tidak ada dalam data ATR/BPN.

Dikatakan, dalam sistem data dan dokumen resmi Kementerian ATR/BPN, tidak terdapat catatan atau entitas bernama SGC.

“Dalam data di kementerian tidak ada SGC, jadi saya tidak bisa menjawab,” tandas Nusron, saat konfrensi pers di Balai Keratun, Kantor Pemprov Lampung, pada Selasa (29/7/2025).

Hal ini pun menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas dan administrasi kepemilikan lahan yang selama ini diklaim sebagai lahan SGC.

Dikatakan, secara administrasi HGU milik PT SGC, namun ada beberapa anak perusahaan PT. SGC yang dapat dilakukan pemeriksaan.

“Dalam data kami (Kementerian, red) tidak ada HGU SGC, yang ada Gula Putih Mataram, Garuda Panca Indosweet Lampung. Enggak ada SGC, kalau ditanya HGU PT GMP, saya bisa jawab,” jelasnya.

Menurut Nusron, pengukuran tanah yang akan dilakukan oleh BPN tidak dapat dilakukan sembarangan. Setiap proses pengukuran harus melalui permohonan resmi dari pihak yang berkepentingan.

“Pengukuran tanah itu ada prosedurnya, harus ada pemohon. Karena dalam setiap proses pengukuran ada anggarannya. Dan kami sekarang sedang menunggu, siapa yang akan mengajukan permohonan resmi,” kata Nusron.

Menurutnya masih perlu proses panjang terkait pembiayaan. Jika pemohon berasal dari pihak swasta, maka biaya pengukuran harus ditanggung pemohon, bukan oleh negara.

“Nanti kalau semua menggunakan APBN, kan jadi preseden yang gak bagus. Lama-lama duit APBN habis hanya untuk ukur tanah korporasi,” ujar Nusron.

Sementara, kalau pemohon pihak swasta, maka sesuai PP, biaya ukur ulang ditanggung pemohon.

“Kecuali PTSL ditanggung negara, karena ini koorporasi mana mungkin ditanggung APBN. Nanti semua perusahaan tidak mau bayar PNBP, tidak mau bayar ukur. Lama-lama APBN habis hanya untuk membiayai koorporasi. Jadi kami menunggu pemohon,” imbuhnya.

Ditandaskan, bahwa legalitas administrasi dan prosedural dalam setiap persoalan pertanahan sangat penting.

Dan dia berharap, ada penyelesaian secara transparan dan berkeadilan dalam setiap konflik lahan.

“Ya, agar tidak terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut,” pungkasnya. (tk/*)

Pos terkait