Lampung Timur, BP.id
Komisioner Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, diduga tidak profesional dan sarat dengan muatan kepentingan politik, saat melakukan proses rekruitmen Panitia Pengawas Tingkat Kecamatan (Panwascam).
Ketua Lembaga MAPPILU-PWI Lampung Timur, Eko Arif Yulianto, didampingi Ketua PWI Lampung Timur Musanif Effendi SH MH, Kamis (9/1), menegaskan bahwa pihaknya menemukan bukti-bukti tentang indikasi ketidakprofesionalan kinerja Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, dalam proses rekrutmen personil Panwascam yang akan bertugas mengawal proses Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun 2020.
Pertama, pada surat pengumuman hasil seleksi Anggota Panwascam Terpilih, Nomor Surat : 16/K.LA-04/HM.02.02/XII/2019 (terpublikasi di media massa), terdapat 3 nama Anggota Panwascam Terpilih, yang ternyata merupakan pengurus salah satu partai politik di tingkat kecamatan, di Kabupaten Lampung Timur. Ke tiga orang Anggota Panwascam tersebut, masing-masing berinsial OD, Panwascam Terpilih dari Kecamatan Jabung, yang ternyata merupakan pengurus (Wakil Sekretaris) salah satu partai politik di tingkat Kecamatan Jabung (ada SK partai).
Kemudian RS, Panwascam Terpilih dari Kecamatan Pasir Sakti, yang ternyata juga merupakan pengurus (Wakil Sekretaris) pada salah satu partai politik di tingkat Kecamatan Pasir Sakti (ada SK partai). Dan yang ke tiga, FR, Panwascam Terpilih dari Kecamatan Braja Selebah, yang ternyata merupakan pengurus (Sekretaris) pada salah satu partai politik di tingkat Kecamatan Braja Selebah (ada SK partai).
Ketua Bawaslu Lampung Timur, Uslih, yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, sempat menyatakan akan bersikap tegas menyikapi temuan tersebut, hingga pada akhirnya Bawaslu Lampung Timur, tidak melantik ke tiga orang Panwascam Terpilih tersebut.
Padahal sesuai peraturan, sudah cukup jelas bahwa personil Panwascam harus bebas dari kepentingan politik, yakni tidak pernah menjadi pengurus partai politik (parpol), minimal 5 tahun terakhir. Kemudian, pelamar Panwascam harus bersedia mengundurkan diri dari organisasi yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum seperti ormas.
Atas temuan – temuan dugaan pelanggaran tersebut, maka diharapkan Bawaslu Provinsi Lampung, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) dapat menindak tegas, oknum-oknum Bawaslu Lampung Timur, yang terindikasi melaksanakan tugasnya dengan tidak profesional, dan diduga sarat dengan keberpihakan pada salah satu partai politik.
“Kenapa bisa nama – nama tersebut diatas lolos pada tingkat seleksi berkas, bahkan lolos pada tingkat Pleno Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Lampung dan DKPP-RI, harus membongkar dan menindak tegas oknum-oknum Bawaslu di Kabupaten Lampung Timur, yang terlibat dalam persolan-persoalan ini,” tegasnya.
Sebagai Informasi, bahwa Komisioner Bawaslu Lampung Timur pada Pemilu Legislatif 2019 lalu, sudah pernah dijatuhi vonis sanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI), sesuai dengan Surat Nomor : 118/PKE/DKPP/VI/2019, karena terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Kita akan sampaikan temuan-temuan ini ke Bawaslu, KPU Provinsi Lampung dan DKPP-RI, agar dapat menindak tegas oknum-oknum Komisioner di Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, yang diduga tidak profesional, sehingga proses pilkada yang akan berlangsung di Kabupaten Lampung Timur, bisa berjalan secara profesional,” pungkasnya. (arliyan)