Mahkamah Partai Perintahkan Demokrat Lampung Pulangkan Uang Anton, Polresta Bandar Lampung Gelar Perkara Lanjutan

Bandar Lampung, BP

Anton Setya Putra, salah seorang Calon Ketua DPC Demokrat Lampung Timur yang pada pelaksanaan Muscab Partai Demokrat se-Lampung tidak diverifikasi, mengatakan bahwa penyidik Polresta Bandar Lampung telah melakukan Gelar Pekara yang pertama dengan mendatangkan saksi-saksi, termasuk BPOKK DPP Partai Demokrat dan Saksi Ahli Akademisi dari Universitas Bandar Lampung DR. Bambang. Dimana saksi ahli melakukan pendalaman penelitian kasus dari saksi DPD PD Lampung yang juga Steering Committee Muscab.

Bacaan Lainnya

Bambang memberikan rekomendasi ke penyidik bahwa berkas pemeriksaan sudah lengkap untuk ditindaklanjuti, dan pihak Polresta menindaklanjutinya dengan gelar perkara internal pada Rabu (19/10/2022) kemarin, namun tertunda sampai Rabu (26/10/2022) mendatang.

Dikatakan Anton, gelar perkara lanjutan segera dijalankan karena diharapka akan ada perkembangan berdasarkan laporan saksi-saksi berdasarkan arahan saksi ahli.

Anton menegaskan, dirinya tidak akan mundur dalam kasus ini, dan berharap akan ada tersangka baru.
Semua yang bertanggung jawab harus terungkap karena hal ini menciderai marwah dirinya, juga Partai Demokrat.

“Saya harap penyidik serta Kapolres dan Kapolda benar-benar cermat dan cepat dalam mengawal kasus ini karena mendapat perhatian masyarakat Lampung dari semua kalangan dan menjaga nama baik Institusi maupun Kapolri,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah DPP Partai Demokrat telah memberikan SPIP per tanggal 6 September 2022 kepada DPD Partai Demokrat Lampung. Berdasar hal tersebut, Ketua DPD Partai Demokrat Lampung mengeluarkan surat bernomor 076/P/DPD.PD/LPG/IX/2022 ditandatangani Edy Irawan Arief ditujukan kepada Anton Setya Putra yang isinya, diantaranya Pengembalian Biaya Muscab sebesar Rp. 25,5jt, dan Ketua DPD
meminta saudara Anton mencabut laporannya di Polresta Bandar Lampung,

Menanggapi surat tersebut, Anton mengaku menolak pengembalian uang pungutan tersebut dan tidak akan mencabut laporan dengan nomor LP/339/III/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 22 Maret 2022.

Anton menjelaskan dirinya merasa terzalimi dan tertipu oleh panitia Muscab, karena telah mengikuti tahapan pendaftaran dengan dukungan 18 PAC dari total 22 PAC hingga membayar Rp.25,5jt, namun hingga penutupan muscab Demokrat dirinya dan seluruh PAC pendukung yang punya hak suara tidak diverifikasi oleh panitia dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Saya tidak mundur dan tidak akan mencabut laporan, karena saya merasa dizolimi, saya ikut daftar dan memenuhi syarat serta mendaftar dengan biaya yang sudah ditentukan, tapi sampai selesai tahapan Muscab, saya tidak juga diverifikasi,” beber Anton.

Sementara, Kuasa Hukum Darsono, mantan Calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Metro, Fajar Arifin, SH mengatakan, kliennya juga melaporkan Ketua DPD Partai Demokrat Edy Irawan dan panitia muscab, dengan sangkaan Pasal 372 dan 378.

“Ya klien kami berharap, pihak – pihak yang terlibat diproses secara hukum sesuai aturan perundangan,” ujar pengacara muda ini.

Darsono melalui Kuasa Hukumnya, telah melaporkan kasusnya ke Polresta Bandar Lampung dengan surat laporan bernomor LP/B/2258/IX/2022/SPKT/POLRESTABANDARLAMPUNG/POLDALAMPUNG tertanggal 22 September 2022, atas dugaan Penipuan dan atau Penggelapan.

Dan terbaru, Ketua DPD PD Lampung juga dilaporkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang oleh kadernya sendiri Raden Muhammad Ismail (RMI), yang duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung, karena dugaan pelanggaran AD/ART Partai, dimana persoalan ini masuk dalam sengketa partai. Kasus ini telah dilaksanakan sidang secara e-court dengan agenda jawaban pihak DPD Partai Demokrat Lampung atas gugatan RMI tersebut.

Namun sayangnya, pihak DPD Partai Demokrat Lampung melalui para Kuasa Hukumnya yang masuk dalam Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPD Partai Demokrat Lampung, enggan memberikan jawaban hasil pelaksanaan e-court. (red)

Pos terkait