KPw BI Lampung Tingkatkan Capacity Building Jurnalis

Jakarta – Bandar Lampung, BP.id
Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Provinsi Lampung selama tiga hari, melakukan peningkatan capacity building kepada sejumlah jurnalis, yang dimulai dari tanggal 5-7 Maret 2020, di Jakarta. Para jurnalis asal Lampung ini diberikan materi, diantaranya soal Kebanksentralan, QRIS, dan ciri-ciri keaslian uang rupiah. Tak hanya itu, para jurnalis inipun diajak ke sejumlah tempat, yaitu Kantor Bank Indonesia, Kantor Perum Peruri, dan Musium Bank Indonesia.

Saat berada di Kantor Bank Indonesia Sentral, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/3/2020), pihak BI memberikan pemaparan soal Call Center BI di nomor 131, Gerakan Materi Non Tunai, Fintech, QRIS, serta implementasi kebijakan BI dalam Digital Economy.

Bacaan Lainnya

Sementara di hari kedua, pada Jumat (6/3/2020), acara yang dikemas berupa Pelatihan Wartawan Daerah Regional Lampung Tahun 2020, para jurnalis diajak ke Kantor Perum Percetakan Uang Rupiah (Peruri), di Karawang, Jawa Barat. Disini, mata para jurnalis menjadi terbelalak melihat bagaimana uang rupiah kertas itu dicetak. Terutama rupiah bernilai Rp100 ribu yang dicetak dalam jumlah banyak, hingga mengundang seloroh para jurnalis.

Ternyata pada saat di Peruri terungkap, bahwa surat berharga lainnya pun juga dicetak di Peruri, misal Ijasah UI, Ijasah ITB, Ijasah UNPAD, materai dan perangko, pita cukai dan sertifikat tanah. Serta, terdapat cetakan dari luar negri, yaitu Pasport Srilanka dan Uang Kertas Nepal.

Sementara, untuk uang rupiah sendiri , Peruri mencetak uang sesuai kebutuhan BI. Dan dalam setahunnya, Peruri dapat mencetak 9 miliar lembar uang rupiah yang dibuat selama tiga gilir (shift). Dan dalam pemrosesannya, beberapa tahapan pun dilalui. Yaitu, pembuatan desain plat (design plates making), offset printing, intaglio procesing, inspeksi, penomoran, gunting dan pengepakan, finishing.

Sebagai BUMN, Peruri harus siap untuk memenuhi permintaan BI guna mencetak uang rupiah dan logam. “Peruri harus sanggup memenuhi kebutuhan percetakan uang yang diminta BI,” ujar Marta Hendra, Kepala Departemen Persiapan Percetakan Uang Kertas, saat menerima jurnalis di Kantor Peruri setempat.

Peruri, sambung Marta, bekerja berdasarkan aturan yang tertera di UU no. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. “Peraturan itu mengatur bahwa BI tidak boleh mencetak uang di perusahaan lain selain di Peruri,” tandasnya.

Sementara dikatakan Kepala KPw BI Lampung, Budiharto Setyawan, kegiatan ini juga menambah capacity building para jurnalis sehingga bisa memiliki pemahaman secara utuh terkait informasi perekonomian, baik mikro maupun makro,” jelasnya. (tika)

Pos terkait