Bandar Lampung, BP
Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) mempertanyakan kinerja pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait tindaklanjut dugaan Korupsi di Dinas Perhubungan Tanggamus yang telah dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia.
“Kami pada Rabu (9/9) telah melakukan aksi ke Kejati Lampung untuk menuntut tindaklanjut kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Tanggamus yang telah dilaporkan di Komjak, karena kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejati, maka kami pertanyakan,” kata koordinator Koalisi Geram, Toni Bakrie, Kamis (17/9/2020).
Sampai Saat ini, kata Toni Bakrie, belum ada keterangan dari pihak Kejati apakah sudah ditindaklanjut atau belum.
“Saat kami melakukan aksi, pihak Kejati beralasan akan mengecek terlebih dahulu berkas- berkas laporan yang masuk ke Kejati. Sekarang bagaimana penjelasannya apa sudah di cek berkas-berkasnya atau bagaimana?,” tegasnya.
Apabila kasus dugaan KKN di Dishub Tanggamus ini tidak ada tindaklanjutnya atau jalan ditempat, pihak Koalisi Geram menyatakan akan terus melakukan aksi hingga Mantan Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Tanggamus yang sekarang sudah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Tanggamus dapat di meja hijaukan (Diadili).
“Kami dalam waktu dekat ini akan kembali melakukan aksi ke Kejati kembali untuk mendesak Kejati segera tindak lanjut Kasus dugaan KKN di Dishub Perhubungan Tanggamus, hingga di meja hijaukan,” tandasnya.
Sementara, saat akan dikonfirmasi untuk mempertanyakan hasil dari pengecekan berkas laporan yang masuk ke Kejati Lampung, Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W Setiawan ketika dihubungi berkali -kali melalui telepon walaupun Handphonenya terdengar aktif tidak diangkat.
Sebelumnya diberitakan, puluhan orang dari berbagai lembaga organisasi yang tergabung dalam koalisi Geram menggeruduk Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (9/9).
Dalam orasinya, koalisi Geram menuntut penegak hukum menuntaskan kasus- kasus dugaan dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus. Tepatnya di Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Toni Bakrie selaku koordinator aksi mengatakan, kini pihaknya telah melaporkan dugaan KKN di Dishub Tanggamus itu ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Kini, proses laporan itu pun tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Yang dia sesalkan, hingga kini kasus itu belum ada tindaklanjutnya.
Menurutnya, dari laporan perkembangan pengaduan masyarakat dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia sejak 30 Maret 2020 laporan pihaknya telah ditembuskan ke Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung.
“Kami hadir di sini mempertanyakan tindaklanjut laporan itu. Jangan sampai kasus ini jalan di tempat atau dipetieskan,” kata dia.
Dirinya menerangkan, kasus dugaan KKN yang terjadi di Tanggamus terkait poyek pengadaan lampu penerangan jalan di Dishub tahun anggaran 2015/2016. Nilainya: Rp3,2 miliar.
Pun proyek FS jalan kereta api yang menghubungkan Pringsewu dan Tanggamus di Gisting senilai Rp390 juta. Menurutnya, dugaan KKN ini merupakan perampokan uang negara.
“Kejaksaan harusnya sigap dan menidaklanjutinya,” harapnya.
Di akhir aksinya, koalisi Geram juga menuntut Bupati Tanggamus mencopot pejabat di Dishub Tanggamus yang terbukti terlibat memanfaatkan keuntungan program dan pekerjaan di Dinas tersebut. (Tim)