Kejati SU Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi PTI, Unsur Formil dan Materil Sudah Terpenuhi

Foto. Ratama Saragih Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran (Ist)

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Sumatera Utara

Kasus smart board, pengadaan Papan Tulis pintar yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.14 Miliar lebih di Dinas Pendidikean Kota T.Tinggi di penghujung TA.2024 sebenarnya sudah terang benderang Actus Reus (kehendak perbuatan jahat) dan Means Rea (kesalahan dan pertanggungjawaban), ungkap Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran kepada Media Kamis (30/10/2025) menyikapi penggeledahan pihak Kejaksaan Tinggi yang dilakukan Kamis (30/10/2025) di kantor Dinas Pendidikan Kota T.Tinggi.

 

Actus Reus.

Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara nomor.50.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tanggal 23 Mei 2025 bahwa kondisi keuangan Pemerintah Kota Tebingtinggi terganggu alias tak baik-baik saja lantaran Penganggaran Pendapatan Daerah Tahun 2024 yang tidak rasional, mengakibatkan Pemko Tebingtinggi kekurangan sumber pendanaan untuk membiayai belanja yang telah dianggarkan.

Merujuk LHP BPK dimaksud, maka duduga ada indikasi Perencanaan jahat oleh otoritas yang berwenang untuk kemudian merancang pergeseran anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) ke Belanja Modal, padahal kondisi keuangan kota T.Tinggi TA.2024 sampai akhir tahun tak baik- baik saja alias kekurangan sumber pendanaan untuk membiayai belanja baik belanja modal maupun belanja barang sehingga kemudian di terbitkan Perwa nomor 1 Tahun anggaran 2025 tentang Perubahan Penjabaran APBD TA.2025, tanggal 13 Januari 2025, produk Perwa inilah Titik rawan dugaan Pemufakatan Jahat untuk membelajakan Uang negara yang bertengger di Belanja Tak Terduga (BTT).

 

Kesimpulan :

1. Ada unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana dan prasarana karena jabatan atau kedudukan sebagai objek.(Pejabat Penyelenggara Negara Memiliki Kewenangan Melakukan Tindakan Hukum Publik)

2. Niat jahat yang dimotivasi untuk memperoleh keuntungan baik diri sendiri, orang lain dan korporasi.

3. Mengakibatkan timbulnya akibat yang dilarang oleh hukum berupa kerugian negara.

 

Means Rea.

Bahwa kemudian Belanja Tak Terduga (BTT) kota Tebing Tinggi seyogiyanya tak boleh digunakan untuk belanja Modal jika bukan untuk kebutuhan tanggap darurat, dan semestinya sudah di muat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2025) kota Tebing Tinggi sehingga kemudian konsukuensinya anggaran dimaksud tidak dapat dibelanjakan selain untuk belanja tanggap darurat.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor.13 Tahun 2006 (terakhir di ubah) Permendagri nomor.21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pegelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa belanja kebutuhan tanggap darurat bencana dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tak terduga (BTT).

 

Kesimpulan :

1. Merujuk hasil pemeriksaan BPK nomor.50.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tanggal 23 Mei 2025, huruf (c) bahwa Pergeseran antar jenis belanja yang dilakukan sebelum Perda Perubahan APBD bisa mengganggu kewajaran penggunaan belanja.

2. Sebagaimana Lampiran Bab VI Huruf D Poin I.c Permendagri nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa “Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu Pergeseran Antar Organisasi, Pergeseran Antar Unit Otganisasi, Pergeseran Antar Program, Pergeseran Antar Kegiatan, Pergeseran Antar Sub Kegiatan, Pergeseran antar kelompok, Pergeseran antar jenis.

Foto. Team Khusus Kejati

 

Dengan demikian maka Unsur Materil dan Formil keduanya sudah terpenuhi untuk menjerat para pelaku korupsi tanpa tebang pilih dan transparan.

Alumni PKPA Peradi USI ini mengharpkan agar pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera menetapkan tersangkanya karena sudah cukup bukti permulaan lantaran penyidikan sudah berjalan, dimana syarat Materil dan Formilnya sudah terpenuhi sehingga publik dapat informasi yang jelas, akurat dan transparan. (Laporan : S Hadi Purba Tambak)

Pos terkait