Tulangbawang, BP
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang menerapkan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara pidana, salah satunya pidana kecelakaan lalulintas yang menelan dua korban jiwa di Kabupaten Mesuji pada awal tahun 2020 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Dyah Ambarwati menjelaskan, restorative justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana ditingkat penuntutan atau di kejaksaan dengan melibatkan tersangka, korban, keluarga kedua belah pihak, dan pihak terkait.
Penyelesaian suatu perkara melalui RJ, kata dia, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Tujuan Restorative Justice ini adalah untuk mencari keadilan berdasarkan hati nurani. Karena selama ini masyarakat beranggapan keadilan itu dengan dipenjarakan. Padahal dari beberapa ketentuan dan peraturan juga ada (perkara) yang bisa diselesaikan diluar persidangan,” terang Kajari seusai menggelar pertemuan bersama tersangka, korban, keluarga kedua belah pihak, dan pihak terkait di Aula Lantai ll kejari setempat, Senin (21/9/2020).
Dyah mengaku mekanisme RJ baru pertama kali diterapkan di Kejaksaan Tulangbawang dengan kasus kecelakaan lalulintas yang melibatkan oknum anggota Polres Mesuji. Dalam kasus itu, dua pengendara motor yang merupakan anak dan ibu tewas seusai terlibat kecelakaan di Jalan Lintas Timur Sumatera Mesuji pada, Januari 2020.
Mantan Kabag TU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini mengaku, mekanisme RJ diterapkan lantaran keluarga kedua belah pihak telah menyepakati untuk menyelesaikan peristiwa tersebut secara kekeluargaan.
“Antara keluarga korban dan tersangka sepakat untuk berdamai,” tuturnya.
Dia juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 202, RJ dapat diterapkan jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.
“Syarat terpenting adalah antara keluarga korban dan tersangka sepakat untuk berdamai. Kalau keluarga korban tidak mau berdamai walau dia (pelaku kejahatan) baru pertama kali melakukan dan kerugiannya kurang, tidak bisa,” ujar Dyah.
Menurutnya juga, terdapat beberapa perkara yang tidak dapat diterapkan RJ diantaranya, pelaku merupakan residivis, penyalahgunaan narkotika, dan pelaku penghinaan terhadap lambang presiden.
Sementara itu ditempat yang berbeda,Darso keluarga korban mengaku memilih menyelesaikan kasus kecelakaan yang menewaskan anak dan istri secara kekeluargaan.
“Ini merupakan musibah yang menimpa saya dan tentunya kami semua sudah ikhlas atas ujian ini,” ungkap Darso sembari meninggalkan kantor Kejari Tulangbawang. (Can/Ris)