Lampung Selatan, BP.id
Rasmiati, Kepala Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan diduga melanggar Permendagri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pasalnya, belum lama ini Rasmiati sebagai Kades telah memberhentikan salah satu perangkat desanya, Sohib sebagai Kaur Pemerintahan Desa, dan terkesan dipaksakan.
Pemberhentian Sohib dari jabatan Kaur Pemerintahan tampaknya tidak mengacu kepada Permendagri No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 67 Tahun 2017. Hal itu dikatakan Heri Purnomo, SKM Camat Merbau Mataram, kepada Bongkarpost.id.
Menurut Heri, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa memang wewenang Kepala Desa, tapi harus melalui mekanisme dan aturan yang diterapkan oleh pemerintah, terutama harus mengacu kepada Permendagri.
Selain itu, kata Heri, ia telah memberi himbauan kepada seluruh Kades di kecamatan setempat, tertanggal 20 Januari 2020, dengan no surat 140/17/VII.13/2020 agar Kepala Desa se-Kecamatan Merbau Mataram dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa harus mengacu kepada Permendagri No 83 Tahun 2015.
“Lah inikan sama saja tidak mengindahkan himbauan saya, karena setelah tiga hari surat himbauan saya kirimkan ke desa, ternyata pada Selasa (22/1/2020) Kades Karang Raja Rasmiati telah memberhentikan perangkat desanya, Sohib dari Kaur Pemerintahan Desa tanpa kordinasi kepada saya sebagai atasannya,” katanya.
Dijelaskannya, Pengangakatan dan Pemberhentian Perangkat Desa itu tidak bisa semaunya Kepala Desa karena ada aturan dan mekanismenya. Apalagi untuk memberhentikan perangkat desa itu ada kriteria yang bisa menjadi acuan.
“Walaupun pemberhentian perangkat desa itu adalah hak dan wewenang seorang Kades, tapi tetap harus mengacu kepada persyaratan yang sudah diatur oleh pemerintah, dalam hal ini mengacu kepada Permendagri tentang persyaratan pemberhentian Perangkat Desa,” jelasnya.
Dia menambahkan, sudah diatur dalam Permendagri untuk memberhentikan Perangkat Desa itu mengacu berbagai syarat, seperti faktor usia yang tidak boleh lebih 60 tahun, tidak memiliki Ijasah SLTA atau Paket C dan sedang menjalani tindak pidana.
“Ketentuan ini harus dipakai sebagai landasan untuk memberhentikan Perangkat Desa, selain itu Kades harus berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, kalau mengacu pada Permendagri No 83 Tahun 2015, ya pemberhentian Kaur Pemerintahan Desa Sohib itu tidak sah,” bebernya.
Sementara, saat dikonfirmasi, Rasmiati Kades Karang Raja menjelaskan, bahwa dirinya tidak pernah memberhentikan Sohib dari Kaur Pemerintahan Desa, tetapi malah sebaliknya Sohib sendiri yang mengundurkan diri sebagai Kaur Pemerintahan Desa Karang Raja.
“Siapa bilang pemberhentian Sohib dipaksakan, itu Sohib sendiri yang mengundurkan diri dari Kaur Pemerintahan, semua Perangkat Desa tahu karena semua hadir pada saat itu,” jelasnya. (firdaus)