Bongkar Post – Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Pencurian Aki Dump Truck di Pelabuhan Panjang, 1 Pelaku Ditangkap

Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Pencurian Aki Dump Truck di Pelabuhan Panjang, 1 Pelaku Ditangkap

 

Bacaan Lainnya

Bongkarpost.co.id, Bandar Lampung

Kepolisian Sektor (Polsek) Panjang, jajaran Polresta Bandar Lampung, berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit aki dari dump truck yang terparkir di Dermaga A Pelabuhan Panjang.

Satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, S.I.K., M.Si., dalam keterangan resminya membenarkan adanya peristiwa pencurian tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kejadian itu bermula dari laporan warga yang kehilangan dua buah aki dump truck dengan total kerugian sekitar Rp3 juta.

“Setelah menerima laporan, penyidik dari Polsek Panjang langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Alhasil, satu dari dua pelaku berhasil kami amankan,” ungkap Kapolresta, saat konferensi pers, di Mapolresta, Jumat (16/5/2025).

Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial R, warga Bumiwaras, Bandar Lampung.

Sementara satu pelaku lainnya, berinisial G, yang merupakan warga Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, saat ini masih dalam proses pencarian oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolresta, diketahui bahwa tersangka G yang masih buron berprofesi sebagai sopir di area pelabuhan. Ia menjadi otak dari aksi pencurian ini.

“Pelaku G lebih dulu mengutarakan niatnya kepada R, yang juga bekerja sebagai sopir di pelabuhan. Mereka sepakat untuk mencuri aki dari truk-truk yang terparkir di area pelabuhan,” jelas Kombes Pol Tilukay.

Pada malam kejadian, sekitar pukul 23.00 WIB, kedua pelaku mendekati sebuah dump truck yang sedang terparkir di Dermaga A. Mereka kemudian mengambil dua buah aki dari kendaraan tersebut.

“Setelah mencuri, kedua aki langsung mereka jual kepada seorang pembeli seharga Rp260 ribu. Uang hasil penjualan dibagi dua, masing-masing mendapat Rp130 ribu,” lanjutnya.

Berdasarkan pengakuan, uang tersebut digunakan oleh para pelaku untuk kebutuhan makan dan minum sehari-hari.

Kapolresta juga mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar pelabuhan.

“CCTV sangat membantu proses penyelidikan kami. Identifikasi pelaku menjadi lebih mudah dan akurat,” ujarnya.

Terkait motif, Kombes Pol Tilukay menyebutkan bahwa pencurian ini didasari oleh alasan ekonomi.

“Mereka ingin mendapatkan uang dengan cepat, sehingga barang curian langsung dijual meskipun nilainya sangat kecil dibandingkan harga aslinya,” kata dia.

Saat ini, pelaku R telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara pengejaran terhadap pelaku G masih terus dilakukan oleh jajaran Polsek Panjang.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegas Kapolresta.(Jim)

Pos terkait