Meningkatkan Mutu Penyelenggaraan Kearsipan, Dinas Perpusip Lampung Gelar Sosialisasi JRA
Bongkar Post
Bandar Lampung, BP
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan provinsi Lampung menggelar kegiatan Sosialisasi Jadwal Retensi Arsip (JRA), yang digelar di hotel Grand Marcure, Bandar Lampung, Jumat (2/8/2024)
Pada kegiatan itu mengangkat tema “Desk dan Drafting JRA di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Kegiatan tersebut, dibuka langsung Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Riski Sopyan, yang dalam hal ini mewakili Pj. Gubernur Lampung Samsudin.
Dalam sambutanya, dia mengatakan bahwa Jadwal Retensi Arsip (JRA) pada pemerintah provinsi Lampung harus melakukan revisi JRA yang sudah ada.
“Yaitu Peraturan Gubernur No. 23 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur No. 8 Tahun 2021 agar sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini,” ujar dia.
Riski menjelaskan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Jadwal Retensi Arsip. Dimana ini merupakan bagian dari penyusutan arsip yang tercipta dari Pencipta Arsip dalam hal ini OPD masing-masing.
“Jadwal Retensi Arsip (JRA) sangat penting, mengingat jika tidak ada jadwal retensi arsip sebagai acuan penyusutan arsip, maka jumlah arsip yang ada di OPD akan terus bertambah dan menumpuk,” kata dia.
Oleh karena itu, menurut Riski, Kegiatan ini digelar dengan tujukan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan serta sebagai acuan masa simpan arsip, menyamakan persepsi dan pemahaman tentang pentingnya arsip.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan setiap OPD dapat secara professional dalam mengelola arsipnya sesuai aturan yang berlaku. Sehingga, dapat melaksanakan penyusutan arsipnya sesuai yang tertera dalam JRA, dan dapat memberikan kepastian hukum dalam menentukan nasib akhir dari arsip yang tercipta apakah musnah atau permanen,” jelasnya.
Dikatakannya, Program kearsipan yang ada pada setiap SKPD menjadi sangat strategis, dengan harapan retensi jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip, apakah dimusnahkan atau dipermanenkan.
“Sehingga dapat dipergunakan sebagai contoh pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip, ungkapnya.
Sementara itu, merita selaku Ketua pelaksana, menyampaikan bahwa pada kegiatan sosialisasi ini mengundang perwakilan dari 48 OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
“Terdiri dari kasubag umum, kasubag TU, dan pengelola arsip yang ada di lingkup provinsi Lampung,” ujarnya.
Dengan Harapan, lanjut Merita, para OPD dapat menyesuaikan dengan template dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terhadap pergub, pergub tentang JRA yang sudah ada yang harus di revisi.
“Semoga mereka bisa menyelesaikan dengan arahan Arsip Nasional Republik Indonesia,” Harapnya.(Jim)