Lampung Utara, BP
Meskipun telah direkomendasikan untuk dihentikan, namun proses pembangunan pabrik tapioka di Desa Talangjembatan, Abungkunang, Lampung Utara ternyata masih berjalan. Hal ini diketahui dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DPRD Lampung Utara, pada Senin (29/7/2024).
Rombongan DPRD Lampung Utara yang dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Utara, Wansori ini terdiri dari pentolan Komisi I dam Komisi III. Adapun dari pemkab, kehadiran mereka diwakilkan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja.
“Masih berjalannya aktivitas disini jelas telah mengangkangi aturan yang ada,” tegas Anggota Komisi I DPRD Lampung Utara, Tabrani Rajab di lokasi pendirian pabrik tapioka.
Menurutnya, kondisi ini tidak dapat dibiarkan. Pihaknya akan menggunakan hak-haknya untuk menyikapi kebandelan dari pihak pabrik dalam mematuhi rekomendasi yang mereka buat. Hak-hak itu adalah hak angket dan hak interplasi.
“Kami tidak antiinvestor. Kami hanya menegakkan aturan,” tuturnya.
Tabrani mengatakan, penghentian aktivitas pabrik merupakan hal yang tidak bisa ditolak oleh pihak perusahaan. Disamping masih belum berizin, pendirian pabrik itu juga tidak sesuai dengan zona industri yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Lampung Utara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Jadi, mereka tidak memiliki pilihan selain menghentikan aktivitas disana,” kata dia.
Di tempat sama, Ketua Komisi III DPRD Lampung Utara, Herwan Mega mengatakan, pihak pabrik tak boleh melanjutkan proses pendirian pabriknya. Sebab, lokasinya dibangun di luar kawasan industri yang telah ditetapkan.
“Daerah ini termasuk hulu sungai,” terangnya.
Menyikapi kesimpulan dari pihak DPRD Lampung Utara, perwakilan perusahaan, Mursalin mengatakan, akan melaporkan apa yang telah disampaikan padanya. Selaku perwakilan, ia tak memiliki kuasa untuk menghentikannya.
“Akan saya sampaikan kepada pemilik perusahaan,” kata dia.
Pantauan di lokasi, para pekerja terlihat sedang melakukan kerjaannya masing-masing. Material seperti besi, batu, kayu terlihat jelas disana. (agus)







