Bongkar Post – Dedy Hermawan : Tindakan Polisi Melepaskan Kedua Orang Terduga Melanggar Kesusilaan Dinilai Sudah Tepat

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung,

Kontroversi kasus dugaan perbuatan asusila yang menimpa dosen UIN dan mahasiswinya masih hangat dalam pemberitaan dan perbincangan di banyak kalangan.

Beragam pendapat beredar di tengah masyarakat sebagai reaksi publik atas konperensi pers yang dilakukan oleh Polda Lampung pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadhila Astutik mengatakan kepada awak media, bahwa terduga perbuatan pidana asusila tersebut bisa dikenai pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Terduga pidana asusila dengan barang bukti seperti yang  diterangkan dalam konferensi pers tersebut atas “penyerahan 2 orang” dari warga setempat yang diwakili RT dan satpam perumahan dan diterima oleh bagian piket unit Polda Lampung.

Setelah dilakukan pendalaman oleh Polda Lampung, akhirnya kedua orang tersebut di bebaskan/dipulangkan karena tidak ada “laporan” dari pihak yang merasa dirugikan.

Agar tidak menjadi multi tafsir di kalangan masyarakat tentang istilah “penyerahan” oleh warga tersebut dengan konteks “pelaporan” dalam delik aduan, maka wartawan bongkarpost.co.id meminta konfirmasi kepada Kabidhumas Polda Lampung terkait istilah tersebut.

“Warga menyerahkan kepada Polda Lampung, dan kami merespon dengan melayani penerimaan 2 orang tersebut. Kita lakukan pemeriksaan. Pasal 284 KUHP merupakan delik aduan. Oleh karena itu, agar Polda dapat menerapkan pasal tersebut harus ada aduan dari pihak yang dirugikan untuk kami proses lebih lanjut. Namun, sampai saat ini Polda Lampung belum menerima aduan dari pihak yang dirugikan terkait peristiwa tersebut,” terang Umi Fadhila Astutik kepada bongkarpost.co.id pada Kamis, 12 Oktober 2023 via ponsel.

Bisa dipastikan “aib” tersebut akan terekspos secara maksimal adalah resiko sosial yang harus diterima keduanya. Jadi ini murni sebagai layanan Polda kepada pihak wartawan, bukan karena desakan dari warga yang menyerahkan kedua orang tersebut pada Senin malam (9/10).

Senada dengan keterangan yang dikeluarkan oleh Kabidhumas Polda Lampung tersebut, pengamat sosial politik dan kebijakan publik dari Fisip Universitas Lampung (Unila) Dr. Dedy Hernawan, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa penyelesaian melalui jalur hukum adalah jalan terakhir.

“Tindakan pihak kepolisian dalam melepaskan kedua orang yang diduga melanggar kesusilaan sepertinya mendasarkan sepenuhnya pada aspek normatif hukum, khususnya aspek delik aduan. Sepanjangan tidak ada delik aduan, maka pihak kepolisian tidak mau memproses hukum keduanya. Tindakan ini harus dihormati oleh semua pihak, agar hukum tetap sebagai jalan mencari keadilan,” bebernya kepada bongkarpost.co.id pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Lebih lanjut Dedy Hernawan menjelaskan bahwa peristiwa-peristiwa yang sifatnya moral, etika, asusila, dan pelanggaran moral ketimuran, kiranya dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui lembaga-lembaga moral/etis sebelum diselesaikan di lembaga hukum positif.

“Kita hormati keputusan pihak kepolisian untuk melepaskan pelaku asusila dan terus menjaga polisi untuk tegak lurus pada hukum sebagai panglima untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat. Seiring juga dengan semangat mengembangkan penyelesaian hukum dengan jalan restorative justice. Selanjutnya, dengan disahkan UU KUHP yang baru, substansi UU ini perlu terus “dibumikan” di tengah masyarakat agar masyarakat juga dapat bertindak dengan landasan hukum, bukan atas kehendaknya sendiri,” tutupnya. [Nop/red]

 

Pos terkait