Bongkar Post
Bandar Lampung, BP
Terkait pemberitaan yang beredar, Kuasa Hukum Kelurahan Sukadanaham DR. (c). Ryan Maulana, SE.SH.MH membantah bahwa adanya dugaan pungli yang terjadi di kelurahan Sukadana Ham.
“Atas kejadian itu, sebaliknya dalam waktu dekat, pihak kelurahan akan melaporkan oknum “RD” yang di duga memalsukan Sporadik mengatasnamakan kelurahan sukadana Ham,” kata Ryan Maulana.
Dia menghimbau bagi masyarakat yang telah membeli tanah kapling dan di berikan sporadik dari developer tanah gadungan berinisial “RD” yang berada di kelurahan sukadana Ham. Agar segera melaporkan ke pihak yang berwajib. “Agar masyarakat kelurahan Sukadana Ham lebih cerdas, setiap membeli tanah yang diberikan Sporadik segera cek dan Konfirmasi di kelurahan Sukadana Ham,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, dugaan pungli pengurusan sporadik tanah hingga puluhan juta rupiah ini terungkap lantaran salah satu pemilik tanah di Sukadana Ham, Rudi Hartono mengaku, diminta sejumlah uang oleh pihak kelurahan ketika mengurus sporadik pembuatan sertifikat tanah.
Menurut Rudi, dirinya diminta dalam jumlah yang cukup besar untuk mengurus sporadik tanah berukuran 3600 m2 yakni sebesar Rp 50 juta. “Saya bayar ke lurahnya. Jadi biayanya beda-beda, satu kavling ukuran 7×12 meter dikenakan biaya Rp 1,5 juta. Kalau luasnya lebih besar biayanya Rp 2 juta per kavling,” kata dia, Jumat (7/4) lalu.
Selain dirinya, banyak juga warga lainnya yang dimintai biaya untuk pengurusan sporadik pembuatan sertifikat tanah oleh pihak Kelurahan Sukadana Ham, Bandar Lampung.
Ia pun berharap agar Walikota Bandar Lampung menindaklanjuti perihal dugaan pungli pengurusan sporadik yang terjadi di Kelurahan Sukadana Ham tersebut. “Pungli ini meresahkan dan merugikan masyarakat. Kami juga sudah buat kirim surat keberatan dan mosi tidak percaya yang mana tembusannya ke Camat Tanjung Karang Barat, Walikota Bandar Lampung, Mendagri hingga Presiden RI,” jelasnya.
Warga lainnya, Suryati juga mengaku dimintai sejumlah uang untuk mengurus sporadik tanah berukuran 100 m2. “Saya diminta Rp 500 ribu, tapi sporadik nya belum jadi hingga sekarang, alasannya tanah belum jelas, tapi uang yang diminta tak dikembalikan,” ujarnya. (red)







