BONGKAR POST.co.id
OGAN ILIR, Indralaya – Polsek Indralaya menggelar kegiatan pemasangan spanduk himbauan tentang tindak pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) di beberapa lokasi strategis yang ada di wilayah hukum Polsek Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 20 Januari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, sebagai upaya preventif dalam mengantisipasi kejahatan, khususnya yang menyasar para pengguna sepeda motor, terutama mahasiswa dan mahasiswi yang tinggal di kosan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.A.P., yang didampingi oleh sejumlah pejabat Polsek Indralaya, antara lain Kasium Polsek Indralaya Aiptu Agung Firmansyah, Kanit Binmas Polsek Indralaya Aiptu Esky Yunalda, dan Kanit Sabhara Aiptu Lazuardi. Mereka bersama dengan anggota Polsek Indralaya lainnya bergerak untuk memasang spanduk di berbagai titik yang dinilai rawan terhadap tindak pidana 3C, terutama pencurian kendaraan bermotor.
Adapun lokasi-lokasi pemasangan spanduk tersebut adalah di kawasan kosan yang terletak di Jalan Tamyis Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, serta di sekitar Kantor Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara. Lokasi-lokasi ini dipilih karena dianggap memiliki potensi tinggi terhadap tindak pidana curanmor, terutama di kalangan mahasiswa yang seringkali menjadi sasaran empuk pencurian kendaraan bermotor.
Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan, pihak kepolisian juga memberikan himbauan kepada pengguna sepeda motor untuk selalu memperhatikan kondisi kendaraan mereka dan memastikan bahwa kendaraan sudah terkunci dengan baik. Polsek Indralaya mengingatkan agar pengendara, khususnya mahasiswa, memasang kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan mereka, guna mencegah tindak kejahatan yang bisa terjadi sewaktu-waktu.
Selain pemasangan spanduk, Polsek Indralaya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Salah satu langkah yang disarankan adalah dengan membentuk Sistem Keamanan Lingkungan (Siskambling) di setiap lingkungan tempat tinggal, khususnya di area kosan mahasiswa. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mencegah aksi kriminalitas yang seringkali melibatkan kelompok atau individu yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai bagian dari kegiatan tersebut, pihak Polsek Indralaya juga melakukan sambang ke rumah Kepala Desa Mandi Angin, Sdr. Ahmad Apendi, di Desa Mandi Angin, Kecamatan Indralaya Selatan. Kunjungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti informasi mengenai tindak pencurian yang terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2025, yang sempat terekam oleh CCTV di rumah salah satu warga di Dusun II Desa Mandi Angin.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.A.P., mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap tindak pidana, terutama dalam hal pencurian kendaraan bermotor. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara polisi dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman, dengan harapan agar tindak pidana 3C di wilayah hukum Polsek Indralaya dapat ditekan dan dihindari.
(*)







